Senin, 24 Mei 2010

Selamat datang di situs resmi LPPM Wirawijaya

PROFIL
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPPM)
“WIRAWIJAYA“
Akta Notaris Ny. Nurul Laili, SH. No.84 Tanggal, 30 April 2010
OFFICE: JL. PEKAYON IV/39, MOJOKERTO, JAWA TIMUR
TELP. (0321)328746 & 081330635434
Email: lppm_wirawijaya@yahoo.com
Blog: http://lppmwirawijaya.blogspot.com

A. Latar Belakang
Pendidikan menjadi bagian penting ketika dipahami secara luas sebagai sebuah proses belajar yang berlangsung terus menerus sepanjang hayat. Proses tersebut terjadi alami baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pengalaman hidup sehari-hari. Bagi manusia, pendidikan dilakukan untuk menyiapkan diri agar menjadi utuh, sehingga dapat menunaikan tugas hidupnya dengan baik dan wajar sedangkan bagi bangsa, pendidikan merupakan salah satu pilar strategis peradaban bangsa.
Seiring perkembangan peradaban, pendidikan yang berkualitas sangat diharapkan dalam mempersiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia. Pendidikan yang berkualitas ini harus sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Upaya menyeluruh, terfokus dan sinergi diperlukan oleh pemangku kepentingan yaitu pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan ini. Masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dan berkewajiban untuk mendukung pemerintah dalam memberikan layanan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Namun, peran masyarakat ini terkadang terkikis karena ketidaktahuan informasi seputar pendidikan.
Untuk mendukung pemerintah dalam memberikan layanan agar terselenggaranya pendidikan berkualitas maka diperlukan suatu wadah usaha yang dapat memberdayakan komponen masyarakat melalui kegiatan pendidikan. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas telah memberikan landasan yuridis bagi pengembangan usaha yang berkaitan dengan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk mendirikan wadah usaha yang berbentuk Lembaga Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) dengan nama “WIRAWIJAYA”.

B. Tujuan
Adapun tujuan umum didirikan LPPM WIRAWIJAYA ini adalah untuk:
1. Mendukung pemerintah dalam memberikan layanan agar terselenggara pendidikan yang berkualitas.
2. Memberdayakan komponen masyarakat melalui kegiatan pendidikan.
Dari tujuan umum diatas dapat diperinci menjadi tujuan khusus sebagai berikut :
1. Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Membantu usaha pemerintah dalam bidang pengentasan kemiskinan dan pembinaan terhadap generasi muda khususnya mengurangi angka pengangguran melalui kegiatan ekonomi produktif.
3. Mencetak sumber daya manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, berakhlak mulia, berilmu pengetahuan teknologi, sehingga berguna bagi pembangunan bangsa, Negara dan agama Islam.
4. Mengembangkan program pendidikan formal dan nonformal yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Bangsa Indonesia.
5. Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan latihan.

C. Visi dan Misi
Visi : Membangun masyarakat Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan berkarakter.
Misi:
1. Meneruskan cita-cita luhur Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai pembukaan UUD 1945.
2. Mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam demi tegaknya harkat dan martabat ekonomi untuk kemakmuran bersama yang berkeadilan sosial.
3. Membantu program pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui kegiatan yang produktif, inovatif dan aplikatif sesuai dengan perkembangan zaman.
4. Mendidik generasi bangsa berjiwa teguh dan berbudi luhur.
5. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi dasar yang dimiliki masyarakat melalui berbagai upaya pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.

D. Azas Dasar
LPPM WIRAWIJAYA berasaskan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945 serta beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.

E. Kegiatan dan Usaha
Untuk mencapai tujuan LPPM Wirawijaya melaksanakan kegiatan dan usaha sebagai berikut;
1. Mendirikan dan mengelola pendidikan formal meliputi: Play Group/TK/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/Perguruan Tinggi.
2. Mendirikan dan mengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
3. Mendirikan dan mengelola Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKPBM) dan kegiatan belajar kejar Paket A,B,C dan pendidikan kesetaraan lainnya.
4. Mendirikan dan mengelola balai latihan dan pendidikan baik formal maupun non formal, yang meliputi lembaga bimbingan belajar, kursus, lembaga penelitian dan survey, training management center (TMC), konsultan pendidikan, study center (SC), forum ilmiah dan peneliti, balai latihan kerja, dan lainnya.
5. Mendirikan dan mengelola kegiatan peningkatan mutu sumber daya manusia dalam bidang pendidikan, agama, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), social, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan (hankam) dan politik yang diwujudkan dalam bentuk seminar pendidikan dan latihan (Diklat), workshop, lokakarya, penyuluhan, survey dan sejenisnya dengan berbagai tingkatan yaitu local, regional, nasional, internasional dan tingkat khusus lainnya.
6. Penerbitan buku, modul, lembar kerja siswa (LKS), bulletin, Koran, jurnal maupun majalah serta sejenisnya dalam bidang pendidikan, agama, ilmu pegetahuan dan teknologi (IPTEK), sosial, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan (hankam) dan politik.
7. Mendirikan dan mengelola kompetisi peningkatan prestasi pendidikan dan non pendidikan dalam kegiatan festival, perlombaan, keolahragaan, olimpiade dan kajian penelitian serta temu ilmiah lainnya.
8. Mendirikan pendidikan kepemudaan melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan managemen usaha.,pengembangan kelompok usaha pemuda produktif dan pendidikan kepemudaan lainnya.
9. Mendirikan dan mengelola panti asuhan anak yatim dan fakir miskin.
10. Pemberdayaan dan pelestarian Lingkungan Hidup.
11. Pemberdayaan generasi muda melalui peningkatan status & penyuluhan kesehatan masyarakat.
12. Pemberdayaan dan pengembangan seni dan budaya masyarakat.
13. Mengelola pendidikan kebudayaan serta pemberdayaan kepariwisataan.
14. Mengelola kegiatan sosial dan keagamaan.
15. Mengelola dan mengusahakan kegiatan publikasi dan event organizer (EO).
16. Melakukan kegiatan advokasi dan kemitraan dengan lembaga, badan atau instansi baik swasta maupun pemerintah dalam upaya pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
17. Mengusahakan kegiatan ekonomi produktif, keuangan mikro dan distribusi barang maupun jasa.
18. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan lembaga.